Wednesday, 8 April 2015

Tak Hanya PNS, Pegawai Swasta bisa dapat uang pensiun

Jakarta -Pemerintah sedang melakukan finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal Jaminan Pensiun untuk tenaga kerja di Indonesia, di luar pegawai negara. Jadi, pegawai swasta juga bisa mendapatkan uang pensiun bulanan layaknya pegawai negeri sipil (PNS).

Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengatakan, dalam RPP yang tengah difinalisasi, iuran Jaminan Pensiun untuk tenaga kerja ditetapkan 8% dari upah. Dari jumlah tersebut, 5% ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya oleh pekerja.

Program Jaminan Sosial pekerja ini akan dikelola oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, dan mulai berlaku Juli 2015. Aturan ini wajib diikuti semua pekerja di Indonesia, layaknya kewajiban menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi tentang RPP Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (8/5/2015).

"Hasil rapat koordinasi tadi menetapkan besaran iuran jaminan pensiun sebesar 8%. RPP Itu sudah tahap finalisasi akhir, tinggal proses harmonisasi dari Kemenkum HAM dan menunggu pengesahannya saja," kata Hanif.

Hadir dalam rakor ini, hadir Sekjen Kemenaker Abdul Wahab Bangkona, Dirjen PHI (Pembinaan Hubungan Industrial) dan Jamsos Kemenaker R. Irianto Simbolon, Plt Dirjen PPK Kemenaker Muji Handaya, Direktur Harmonisasi Dtijen Peraturan Perundang-undangan Kemkumham Nasrudin, Ketua DJSN Chazali H. Situmorang, dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya.

Pembahasan RPP Program Jaminan Pensiun sudah cukup lama dilakukan. Pembahasannya melibatkan pembahasan di Lembaga Tripartit Nasonal dan antar Kementerian/Lembaga terkait, yaitu Kemenaker, Kemenkumhan, Kemenkeu, DJSN, OJK, dan BPJS Ketenagakerjaan

Sumber : Detik.com
narda shop

0 comments:

Post a Comment