Saat ini para siswa sedang melaksanakan UN, namum UN kali ini lebih menggembirakan karena ada beberapa peraturan baru.
Belum lama ini pemerintah melalui Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP) telah mengeluarkan Permendikbud No.144 Tahun 2014 berkenaan
keriteria kelulusan UN atau peserta
didik dari satuan pendidikan dan peraturan lain yang berkenaan dengan
penyelenggaraan UN 2014-2015 mendatang.
Dalam Permen tersebut disebutkan
bahwa peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
- SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai kelas IX;
- SMA/MA,SMALB dan SMK/MAK apanila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII;
- SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan sistem akselerasi atau sistem kredit semester (SKS) apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; dan
- Program paket B dan Program Paket C, apabila telah menyelesaikan keseluruhan serajat kompetensi masing-masing jenjang program.
2. Memperoleh nilai
minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran.
- Kriteria nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikan
3. Lulus ujian Ujian
Sekolah (US) Ujian Madrasah (UM) Program Kesetaraan (PK)
- Kriteria kelulusan peserta didik dari US/UM/PK untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai US/UM/PK.
- Kriteria kelulusan peserta didik mencakup minimal rata-rata nilai dan minimal nilai setiap mata pelajaran yang ditetapkan oleh satuan pendidikan
- Nilai S/M/PK diperoleh dari gabungan:
1. Rata-rata nilai rapor dengan
bobot 70%:
·
-Semester I sampai semester V untuk
SMP/MTs,SMPLB dan paket B/Wustho
·
-Semester I sampai semester V untuk
SMA/MA, SMALB, SMK/MAK,dan Paket C;
·
-Semester I sampai semester V untuk
SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan SKS/
2. Nilai Ujian S/M/PK dangan bobot 30%
- Kriteria kelulusan peserta didik untu Ujian Nasional (UN) SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK, Program Paket B/Wustho dan Program Paket C adalah:
1. Nilai Akhir (NA)setiap mata pelajaran yang di-UN kan
paling rendah 4,0 (empat koma nol)
2. Rata-rata Nilai Akhir (NA) untuk semua mata pelajaran paling rendah 5,5 (lima koma lima)
2. Rata-rata Nilai Akhir (NA) untuk semua mata pelajaran paling rendah 5,5 (lima koma lima)
Sumber : abimuda.com
0 comments:
Post a Comment